Pengertian
Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada
penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar
Medis Dasar
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu
kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus.
Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku
Pertolongan Pertama Penolong Pertama
Penolong yang pertama kali tiba di
tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis
dasar. Tujuan Pertolongan Pertama
1.
Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah
cacat
3.
Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan Dasar Hukum Memberikan
pertolongan :
*Pasal 531 K U H P Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan
bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita
sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang
yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187, 304 s,
478, 525, 566 Kerahasiaan :
*Pasal 322 K U H P
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib
menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun
yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya
dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
Persetujuan
Tindakan Pertolongan Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk
melakukan tindakan :
A. Persetujuan yang dianggap diberikan
atau tersirat ( Implied Consent ) Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam
keadaan penderita sadar atau normal
B. . Persetujuan yang dinyatakan (
Expressed Consent ) Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara
tertulis oleh penderita itu sendiri Kewajiban Penolong Pertama
* Menjaga
keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
*Menjangkau
penderita
*Mengenali
dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
*Meminta
bantuan / rujukan
*Memberikan
pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
*Membantu
penolong yang lain
*Menjaga
kerahasiaan medis penderita
*Melakukan
komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
*Mempersiapkan
penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan
Kualifikasi Penolong Pertama
a. Jujur dan bertanggungjawab
b.
Profesional
c.
Mempunyai
kematangan emosi
d.
Mampu
bersosialisasi
e.
Kemampuan
nyata terukur sesuai sertifikasi
f.
Mempunyai
kondisi fisik baik
g.
Mempunyai
rasa bangga
Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama
a. Alat
Perlindungan Diri (APD) Prinsip utama dalam menghadapi darah, cairan tubuh dari
penderita adalah : “Darah dan semua cairan tubuh sebagai media penularan
penyakit”, untuk itu diperlukan alat perlindungan diri.
Contoh :
- Sarung
tangan lateks
- Kacamata
pelindung
- Masker
Penolong
Peralatan Pertolongan Pertama :
1. Kasa
Steril
2. Pembalut
gulung / perban
3. Alkohol
70%
4. Pembalut
perekat / plaster
5. Bidai
6. Gunting
pembalut
7. Pinset
8. Senter
9. Kapas
10. Selimut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar