Minggu, 16 September 2012

Pertolongan Pertama part I

Pengertian Pertolongan Pertama
            Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar Medis Dasar
            Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama Penolong Pertama
            Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar. Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan Dasar Hukum Memberikan pertolongan :
*Pasal 531 K U H P Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566 Kerahasiaan :
*Pasal 322 K U H P
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

Persetujuan Tindakan Pertolongan Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan :
A.    Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat ( Implied Consent ) Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal
B.     . Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed Consent ) Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri Kewajiban Penolong Pertama

* Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
*Menjangkau penderita
*Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
*Meminta bantuan / rujukan
*Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
*Membantu penolong yang lain
*Menjaga kerahasiaan medis penderita
*Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
*Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan

Kualifikasi Penolong Pertama

a.       Jujur dan bertanggungjawab
b.      Profesional
c.       Mempunyai kematangan emosi
d.      Mampu bersosialisasi
e.       Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
f.       Mempunyai kondisi fisik baik
g.      Mempunyai rasa bangga

Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama

a. Alat Perlindungan Diri (APD) Prinsip utama dalam menghadapi darah, cairan tubuh dari penderita adalah : “Darah dan semua cairan tubuh sebagai media penularan penyakit”, untuk itu diperlukan alat perlindungan diri.
Contoh :
- Sarung tangan lateks
- Kacamata pelindung
- Masker Penolong

Peralatan Pertolongan Pertama :
1. Kasa Steril
2. Pembalut gulung / perban
3. Alkohol 70%
4. Pembalut perekat / plaster
5. Bidai
6. Gunting pembalut
7. Pinset
8. Senter
9. Kapas
10. Selimut

TENTANG KAMI


                PMR SATRIA SMANSA adalah wadah Palang Merah Remaja SMA Negeri 1 Wonosobo yang berdiri kurah lebih 5 tahun yang lalu. Setiap tahun selau ada perbaruan dan peningkatan program kerja organisasi serta kegiatan ke-PMRan. Selain belajar mengenai materi ke-PMR-an, PMR SATRIA SMANSA juga bergerak memajukan dalam bidang organisasi masyarakat.
                Kegiatan luar yang sering diikuti antara lagi kegiatan FORPIS, dimana kegiatan tersebut merupakan perkumpulan oraganisasi PMR di seluruh kecamatan Wonosobo. 

                Memasuki angkatan ke-5. PMR SATRIA SMANSA yang beranggotakan sekitar 60 siswa dari kelas X dan XI. Akan lebih meningkatkan kinerja dalam memajukan organisasi. Dalam meningkatkan kinerja tersebut seluruh anggota PMR SATRIA SMANSA bekerja bersama-sama baik dari pembina sampai dengan anggota. Kami berharap kinerja anggatan ke-5 akan berbuah kemajuan untuk  PMR SATRIA SMANSA.

cara melindungi diri saat terjadi gempa


CARA MELINDUNGI DIRI SAAT TERJADI GEMPA BUMI
1)    Tetap tenang dan cari tempat yang aman.
a)    Cari meja kokoh yang terdekat dengan anda.
b)    Berlindung dibawahnya.
c)    Lindungi kepala anda dengan bantal.
Apabila gempa cukup besar, kemungkinan benda-benda dan mebel dapat jatuh. Jadi cukup penting untuk melindungi kepala anda saat gempa.
d)    Segera cari pintu keluar.
e)    Jangan keluar secara terburu-buru.
Kepanikan dapat membuat saling bersesakan dan memakan korban karena berhimpitan,sesak dan terinjak-injak.
·         Gempa biasanya terjadi di bawah 60 detik (1 menit).
·         Gempa dapat membuat pintu melengkung sehingga tidak bisa dibuka.
·         Jatuhnya gelas, kaca dan barang barang adalah resiko utama saat bergegas keluar ruangan dalam suasana panic kala terjadi gempa.
2)    Mencegah kebakaran
a)    Padamkan semua api saat terjadi gempa, misal : matikan kompor, gas, oven, microwave.
b)    Matikan seluruh peralatan listrik
c)    Bila gempa telah selesai, pastikan untuk mematikan sircuit breaker (pusat listrik rumah anda).
d)    Bila ada percik apai yang menyala, segera padamkan.
Gunakan air untuk menyiram. Minta bantuan tetangga bila tidak segera padam.
Berusahalan tenang dan ingatlah : “ Padamkan Api”
3)    Menjauhlah dari jalanan sempit, tepi tebing, jurang, bukit dan pinggir sungai
a)    Jangan berdiri di bawah/sisi rumah/bangunan, karena atap, kaca, tembok maupun tiangnya dapat jatuh menimpa anda.
b)    Menjauhlah dari tebing, bukit dan pinggiran sungai karena tanah ditempat tersebut dapat terjadi longsor.
Evakuasi ke gedung yang kokoh atau lapangan bila memungkinkan.
4)    Prosedur evakuasi
a)    Evakuasi adalah dengan ‘jalan’
Jangan evakuasi mengendarai mobil, karena dapat menyebabkan kemacetan. Seingga dapat terjebak dalam kemacetan.
b)    Bawalah sebuah tas berisi barang pribadi anda secukupnya dan sepentingnya.
c)    Gunakan pakaian yang nyaman saat evakuasi.
Tsunami : gelombang pasang yang bisanya terjadi setelah gempa berskala besar. Karenanya bergegas evakuasi bahkan sebelum alarm peringatan tsunami berbunyi. Waktu perkiraan = ?
d)    Bila anda tinggal di pinggir pantai, evakuasilah dengan segera ke dataran tinggi, terutama bila terjadi gempa yang cukup besar.
e)    Simak terus berita di radio tentang ‘tsunami’.
5)    Pastikan berita dan informasi yang anda terima adalah benar.
a)    Jangan dengarkan rumor
Pantau berita dari TV & Radio.
Rumor akan menyebar dengan cepat setelah terjadi gempa.
Jangan dengarkan rumor!
b)    Ikuti instruksi dari pejabat berwenang, kepolisian dan kantor pemadam kebakaran.
c)    Gunakan fasilitas teleron seperlunya.
Menelepon setiap saat ke kantor polisi atau pemadam kebakaran, dapat mengganggu kerja mereka.
6)    Bergabunglah dengan para tim penolong atau tim SAR.
a)    Berikan pelayanan darurat PPPK pada para korban luka.
b)    Bersama-sama menolong para korban yang tertimpa reruntuhan.
Apabila korban luka cukup banyak, pelayanan darurat bisa tidak mencukupi bagi para korban.

Untuk individu :
Agar memahami pelayanan darurat PPPK  bagi para korban, ikutilah latihan pertolongan pertama dan penyelamatan yang diselenggarakan instansi pemadam kebakaran dan organisasi yang berkompeten lainnya.

Untuk lingkungan warga :
·         Sediakan peralatan darurat penyelamatan gempa seperti : senter, selimut dan sekop.
·         Setiap lingkungan warga, sangat penting memiliki tempat penyimpanan peralatan pernyelamatan termasuk peralatan PPPK
·         Semua warga diharapkan mengetahui tempat penyimpanan tersebut.
7)    Yang dilakukan bila mengendarai mobil terjadi gempa
a)    Segera pinggirkan mobil ke tepi jalan yang kosong dan matikan mesin.
b)    Dengarkan berita di radio.
c)    Ikuti instruksi dari kepolisian
d)    Evakuasilah dengan berjalan dan tinggalkan kunci mobil anda.
Pada saat gempa, sulit mengendarai mobil, seperti mengendarai mobil beroda datar.
PERSIAPAN RUTIN
1.       Berpartisipasi pada kelas evakuasi dan pelatihan antisipasi bencana alam.
2.       Diskusikan dalam keluarga anda, hal-hal apa yang dilakukan bila terjadi gempa.
Setiap anggota keluarga membahas tanggungjawab dan hal-hal penting seperti :
·         Dimana tempat teraman di dalam rumah (misal : meja terkokoh)
·         Dimana tempat PPPK
·         Apa saja benda yang berpotensi memicu kebakaran (kompor, oven listrik, microwave, peralatan listrik)
·         Siapa yang bertanggungjawab membawa terhadap bayi dan anak
·         Membuat rute evakuasi dari dalam rumah ke luar
·         Siapa yang bertanggungjawab membawa tas peralatan penyelamatan gempa (senter, selimut)
Persiapan rutin dalam keluarga terhadap gempa sangatlah penting. Hendaknya tempat dan rute evakuasi dipersiapkan dan dibina oleh warga lingkungan setempat.
1.       Cek kembali rumah dan isi rumah anda !
·         Bagaimana kondisi pondasi, tembok, atap dll. Bila rusak atau rapuh, segeralah ganti dan susun yang baru. Ini demi keselamatan seluruh penghuni rumah anda.
·         Perhatikan mebel di dalam rumah anda. Pastikan mereka berada pada tempat yang aman, agar tidak bahaya dan runtuh kala gempa.
·         Kunci lemari selalu yang berisi barang-barang/pernak-pernik pajangan anda. Agar lebih aman, beri sekat tambahan pada lemari anda, agar barang-barang di dalam lemari tidak berjatuhan dan berhamburan menimpa kepala anda.
·         Sediakan sandal jepit atau sepatu sneaker di dalam rumah. Berguna melindungi kaki anda dari pecahan kaca di lantai.
Banyak korban gempa meninggal diakibatkan karena keruntuhan bangunan tempat tinggal mereka. Banyak korban luka akibat keruntuhan barang pajangan yang berjatuhan menimpa kepala mereka.
1.       Persiapkan tas berisi barang pribadi.
·         Masing-masing anggota keluarga mempersiapkan tas berisi barang pribadi secukupnya.
·         Letakkan di tempat yang mudah dijangkau, agar mudah dibawa kapanpun terjadi gempa.
·         Berat maksimal tas bagi laki-laki 15 kg. Berat maksimal tas bagi perempuan 10 kg.
·         Siapkan pula tas khusus anak/bayi berisi pakaian dan makanan/minuman secukupnya serta selimut.



tujuh prinsip

ciiiaaaaaaaaaaaaaat.... ini dia tujuh prinsip kepalang merahan, yang harus kita ketahui dan kita pahami, mariii yuk kita intiip....

  1. Kemanusiaan (humanity)
  2. Kesamaan (impartiality)
  3. Kenetralan (neutrality)
  4. Kemandirian (independence)
  5. Kesukarelaan (voluntary service)
  6. Kesatuan (unity)
  7. Kesemestaan (universality)


Sejarah PMI

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indiƫ (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.

sumber : wikipedia